Skip to content
BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH
Menu
HOME
PROFIL
Tentang Kami
Jaringan Kantor
PRODUK
INFORMASI
Publikasi
Tahunan
Pengaduan Nasabah
Audit
DEPOSITO MUDHARABAH
Nasabah menempatkan sejumlah dana, Bank mengelola dana tersebut sesuai Syariat Islam, nasabah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan dana tersebut.
Minimal penempatan Rp 1.000.000,-
Jangka waktu 1,3,6,12 bulan
Butuh Bantuan?