BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH

DEPOSITO MUDHARABAH

Nasabah menempatkan sejumlah dana, Bank mengelola dana tersebut sesuai Syariat Islam, nasabah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan dana tersebut.

Minimal penempatan Rp 1.000.000,-
Jangka waktu 1,3,6,12 bulan





deposito