Pembiayaan Syariah - Melayani pembiayaan sesuai dengan Syariat Islam dengan Prinsip
1. Murabahah (Jual-Beli)
Untuk memenuhi kebutuhan pembelian aset berupa tanah, bangunan, rumah, ruko kendaraan baru/bekas, alat elektronik, alat rumah tangga, alat produksi, alat penunjang usaha, bahan bangunan untuk renovasi tempat tinggal/tempat usaha, persediaan barang dagang dll
2. Musyarakah/Mudharabah
Melayani pembiayaan modal kerja, operasional usaha, biaya produksi, dan pengembangan usaha
3. Multijasa
Untuk biaya sewa rumah/ruko/kantor, biaya sekolah, biaya perjalanan dll